Republik Indonesia Serikat, (RIS), adalah negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. RIS dikepalai oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta.
Awal
Republik Indonesia Serikat diawali dengan adanya Agresi Militer II yang terjadi pada 19
Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu
kota Indonesia saat itu, serta
penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa
tokoh lainnya. Jatuhnya ibu kota negara ini menyebabkan
dibentuknya Pemerintah Darurat Republik
Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin
Prawiranegara.
Agresi
Militer Belanda II
Akibat
dari Agresi Militer tersebut, pihak internasional melakukan tekanan kepada
Belanda, terutama dari pihak Amerika Serikat yang mengancam akan
menghentikan bantuannya kepada Belanda,
akhirnya dengan terpaksa Belanda bersedia untuk kembali berunding
dengan RI. Pada tanggal 7 Mei 1949, Republik
Indonesia dan Belanda menyepakati Perjanjian Roem Royen.
Lalu pada 23 Agustus hingga 2
November 1949, diadakanlah Konferensi
Meja Bundar, yaitu sebuah pertemuan antara pemerintah Republik
Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den
Haag, Belanda. Hasil dari pertemuan tersebut adalah: Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia Serikat; Irian
Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan.
Konferensi Meja Bundar di Den Haag,
Belanda
Belanda mengakui kemerdekaan
Indonesia pada 27 Desember 1949, selang empat tahun
setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
Pengakuan ini dilakukan ketika soevereiniteitsoverdracht (penyerahan
kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Belanda selama ini juga ada
kekhawatiran bahwa mengakui Indonesia merdeka pada
tahun 1945 sama saja mengakui tindakan politionele acties (Aksi
Polisionil) pada 1945-1949 adalah ilegal.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
1. Negara
Republik Indonesia (RIS)
2. Negara
Indonesia Timur
3. Negara
Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
4. Negara Jawa
Timur
5. Negara Madura
6. Negara
Sumatera Timur
7. Negara
Sumatera Selatan
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan
tak tergabung dalam federasi, yaitu:
1. Jawa Tengah
2. Kalimantan
Barat (Daerah Istimewa)
3. Dayak Besar
4. Daerah
Banjar
5. Kalimantan
Tenggara
6. Kalimantan
Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
7. Bangka
8. Belitung
9. Riau
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi
RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari
16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
1. Mr. Susanto
Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
2. Sultan Hamid
II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
3. Ide Anak
Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
4. R. A. A.
Tjakraningrat dari Negara Madura
5. Mohammad
Hanafiah dari Daerah Banjar
6. Mohammad
Jusuf Rasidi dari Bangka
7. K.A. Mohammad
Jusuf dari Belitung
8. Muhran bin
Haji Ali dari Dayak Besar
9. Dr. R.V.
Sudjito dari Jawa Tengah
10. Raden
Soedarmo dari Negara Jawa Timur
11. M.
Jamani dari Kalimantan Tenggara
12. A.P.
Sosronegoro dari Kalimantan Timur
13. Mr. Djumhana
Wiriatmadja dari Negara Pasundan
14. Radja
Mohammad dari Riau
15. Abdul Malik
dari Negara Sumatera Selatan
16. Radja
Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatera Timur
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
____________________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________________
( @sairamlim ) - Sairam Salim
0 comments:
Post a Comment